Kepemimpinan, Keadilan, dan Politik
1.
Pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan)
mereka. (HR. Abu Na’im)
2.
Tidak akan sukses suatu kaum yang mengangkat
seorang wanita sebagai pemimpin. (HR. Bukhari)
3.
Barangsiapa menghina penguasa Allah di muka
bumi maka Allah akan menghinanya. (HR. Tirmidzi)
4.
Rasulullah Saw berkata kepada Abdurrahman bin
Samurah, “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau menuntut suatu
jabatan. Sesungguhnya jika diberi karena ambisimu maka kamu akan menanggung
seluruh bebannya. Tetapi jika ditugaskan tanpa ambisimu maka kamu akan ditolong
mengatasinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5.
Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi suatu
kaum maka dijadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang bijaksana dan
dijadikan ulama-ulama mereka menangani hukum dan peradilan. Juga Allah jadikan
harta-benda di tangan orang-orang yang dermawan. Namun, jika Allah menghendaki
keburukan bagi suatu kaum maka Dia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang
yang berakhlak rendah. DijadikanNya orang-orang dungu yang menangani hukum dan
peradilan, dan harta berada di tangan orang-orang kikir. (HR. Ad-Dailami)
6.
Kami tidak mengangkat orang yang berambisi
berkedudukan. (HR. Muslim)
7.
Ada tiga perkara yang tergolong musibah yang
membinasakan, yaitu (i) Seorang penguasa bila kamu berbuat baik kepadanya, dia
tidak mensyukurimu, dan bila kamu berbuat kesalahan dia tidak mengampuni; (2)
Tetangga, bila melihat kebaikanmu dia pendam (dirahasiakan / diam saja) tapi
bila melihat keburukanmu dia sebarluaskan; (3) Isteri bila berkumpul dia
mengganggumu (diantaranya dengan ucapan dan perbuatan yang menyakiti) dan bila
kamu pergi (tidak di tempat) dia akan mengkhianatimu. (HR. Ath-Thabrani)
8.
Allah melaknat penyuap, penerima suap dan yang
memberi peluang bagi mereka. (HR. Ahmad)
9.
Akan datang sesudahku penguasa-penguasa yang
memerintahmu. Di atas mimbar mereka memberi petunjuk dan ajaran dengan
bijaksana, tetapi bila telah turun mimbar mereka melakukan tipu daya dan
pencurian. Hati mereka lebih busuk dari bangkai. (HR. Ath-Thabrani)
10.
Jabatan (kedudukan) pada permulaannya
penyesalan, pada pertengahannya kesengsaraan (kekesalan hati) dan pada akhirnya
azab pada hari kiamat. (HR. Ath-Thabrani)
11.
Aku mendengar Rasulullah Saw memprihatinkan
umatnya dalam enam perkara: (1) diangkatnya anak-anak sebagai pemimpin
(penguasa); (2) terlampau banyak petugas keamanan; (3) main suap dalam urusan
hukum; (4) pemutusan silaturahmi dan meremehkan pembunuhan; (5) generasi baru yang
menjadikan Al Qur’an sebagai nyanyian; (6) Mereka mendahulukan atau
mengutamakan seorang yang bukan paling mengerti fiqih dan bukan pula yang
paling besar berjasa tapi hanya orang yang berseni sastra lah. (HR. Ahmad)
12.
Barangsiapa diserahi kekuasaan urusan manusia
lalu menghindar (mengelak) melayani kaum lemah dan orang yang membutuhkannya
maka Allah tidak akan mengindahkannya pada hari kiamat. (HR. Ahmad)
13.
Khianat paling besar adalah bila seorang
penguasa memperdagangkan rakyatnya. (HR. Ath-Thabrani)
14.
Menyuap dalam urusan hukum adalah kufur. (HR.
Ath-Thabrani dan Ar-Rabii’)
15.
Barangsiapa tidak menyukai sesuatu dari
tindakan penguasa maka hendaklah bersabar. Sesungguhnya orang yang meninggalkan
(membelot) jamaah walaupun hanya sejengkal maka wafatnya tergolong jahiliyah.
(HR. Bukhari dan Muslim)
16.
Jangan bersilang sengketa. Sesungguhnya
orang-orang sebelum kamu bersilang sengketa (cekcok, bermusuh-musuhan) lalu
mereka binasa. (HR. Ahmad)
17.
Ka’ab bin ‘Iyadh Ra bertanya, “Ya Rasulullah,
apabila seorang mencintai kaumnya, apakah itu tergolong fanatisme?” Nabi Saw
menjawab, “Tidak, fanatisme (Ashabiyah) ialah bila seorang mendukung (membantu)
kaumnya atas suatu kezaliman.” (HR. Ahmad)
18.
Kaum muslimin kompak bersatu menghadapi yang
lain. (HR. Asysyihaab)
19.
Kekuatan Allah beserta jama’ah (seluruh umat).
Barangsiapa membelot maka dia membelot ke neraka. (HR. Tirmidzi)
20.
Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung
jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam (amir) pemimpin dan bertanggung jawab
atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab
atas kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin dan bertanggung jawab atas
penggunaan harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas
harta majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya.
(HR. Bukhari dan Muslim)
21.
Barangsiapa membaiat seorang imam (pemimpin)
dan telah memberinya buah hatinya dan jabatan tangannya maka hendaklah dia taat
sepenuhnya sedapat mungkin. (HR. Muslim)
22.
Akan terlepas (kelak) ikatan (kekuatan) Islam,
ikatan demi ikatan. Setiap kali terlepas satu ikatan maka orang-orang akan
berpegangan kepada yang lainnya. Yang pertama kali terlepas ialah hukum dan
yang terakhir adalah shalat. (HR. Ahmad dan Al Hakim)
23.
Hendaklah kamu mendengar, patuh dan taat
(kepada pemimpinmu), dalam masa kesenangan (kemudahan dan kelapangan), dalam
kesulitan dan kesempitan, dalam kegiatanmu dan di saat mengalami hal-hal yang
tidak menyenangkan sekalipun keadaan itu merugikan kepentinganmu. (HR. Muslim
dan An-Nasaa’i)
24.
Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam
kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah suara terbanyak.
(HR. Anas bin Malik)
25.
Dua orang lebih baik dari seorang dan tiga
orang lebih baik dari dua orang, dan empat orang lebih baik dari tiga orang.
Tetaplah kamu dalam jamaah. Sesungguhnya Allah Azza wajalla tidak akan
mempersatukan umatku kecuali dalam petunjuk (hidayah) (HR. Abu Dawud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar